BAB I
LATAR BELAKANG
MENENTUKAN MODAL USAHA
Sering kan kita bertanya kepada orang yang sudah membuka
usaha: "Berapa sih modal atau Pinjaman Modal yang Anda butuhkan dulu itu
ketika membuka usaha Anda yang sekarang ini?". Jawaban yang seringkali
muncul adalah: "...sekian juta rupiah, atau sekian belas juta
rupiah...." betul kan? Prinsipnya, ada angka yang keluar. Tapi, kalau Anda
yang ditanya seperti itu, belum tentu Anda bisa menjawab. Karena umumnya ketika
kita ingin menjalankan bisnis, banyak diantara kita yang tidak tahu bagaimana
cara menghitungnya.
Nah, kali ini saya akan membagi rahasia kepada Anda tentang
cara menghitung jumlah modal atau pinjaman modal yang Anda butuhkan bila ingin
memulai sebuah usaha.
Pada prinsipnya, dalam menjalankan usaha, hanya ada 3 jenis modal yang akan Anda keluarkan:
Pada prinsipnya, dalam menjalankan usaha, hanya ada 3 jenis modal yang akan Anda keluarkan:
1.
Modal Investasi Awal2. Modal Kerja3.
Modal Operasional Mari kita
membahasnya satu per satu.
MODAL INVESTASI AWALApa sih yang dimaksud modal investasi
awal? Ini adalah jenis modal yang harus Anda keluarkan di awal, dan biasanya
dipakai untuk jangka panjang. Contoh-contoh modal ini adalah bangunan,
peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain
yang dipakai untuk jangka panjang.
Kalau usaha Anda usaha bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Kalau usaha Anda usaha bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal atau pinjaman modal ini nilainya cukup besar
karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini
akan menyusut dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan.
2.
MODAL KERJAIni adalah modal yang
harus Anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal
kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka
modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau
usaha Anda usaha pem buatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang
yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa
fotokopi, ya modal atau pinjaman modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan
untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa
menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa
Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah
pentingnya modal kerja.
3.
MODAL OPERASIONALModal yang terakhir
adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda
keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya
pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal atau pinjaman modal operasional ini pada
setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud
dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar
pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini
biasanya dibayar secara bulanan.
Nah,
bagaimana Bapak Ibu? Gampang, kan? Sekarang, Anda bisa menghitung sendiri, kan,
modal atau pinjaman modal yang harus Anda keluarkan untuk memulai usaha.
Mudah-mudahan bermanfaat ya.
BAB II
PEMBAHASAN
Perizinan Usaha
Perizinan
usaha adalah alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan
menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan
proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian
usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat atau lokasi usaha,
pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan
SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan administrasi usaha.
1.1.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur
atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
, membuat NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan
setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu sebagai berikut :
·
Membuat surat izin tetangga
·
Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat
Usaha (SITU), antara lain :
1.
Fotocopy KTP permohonan
2.
Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4.
Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
5.
Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan
Bangunan )
6.
Fotocopy sertifikat tanah atau akta
tanah
7.
Denah lokasi tempat usaha
8.
Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9.
Izin sewa atau kontrak
10.
Surat keterangan domisili perusahaan
11.
Fotocopy akta pendirian perusahaan
dari notaries
12.
Berita acara pemeriksaan lapangan
2.
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (
SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada
para wirausaha baik perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
·
SIUP Kecil
·
SIUP Menengah
·
SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP
·
Permohonan SIUP menengah dan SIUP
kecil
·
Permohonan SIUP besar
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara
lain :
1.
Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2.
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy KTP pemilik
5.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (
SITU )
6.
Fotocopy Kartu Keluarga
7.
Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8.
Fotocopy surat kontrak atau sewa
9.
Foto direktur utama atau pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca
perusahaan
3.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP
)
Sudah menjadi
ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik
perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila omset
penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan
mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan akan diberikan
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan
atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian perusahaan
yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
Hal-hal yang
perlu di daftarkan
v Akta
pendirian perusahaan
v Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
v Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
1.
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (
TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan
akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih
dahulu.
2.
Perusahaan mengambil formulir
permohonan TDP
3.
Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4.
Petugas kantor pendaftaran
perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:
1.
Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai
berikut.
a)
Formulir Isian
b)
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c)
Fotocopy Pengesahan Akta
d)
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta
Pendirian
e)
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f)
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g)
Nomor Pokok Wajib Pajak
h)
Fotocopy SIUP
i)
Fotocopy KTP
j)
Fotocopy akta Pendirian dan
Pengesahan
k)
Fotocopy KTP penanggung jawab
koperasi
l)
Bukti setor biaya administrasi
m)
Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2.
Perusahaan Perorangan ( PO )
a)
Formulr Isian
b)
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
c)
Fotocopy SIUP
d)
Fotocopy KTP penanggung jawab
e)
Fotocopy NPWP
f)
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
(SIUP)
g)
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan
menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus
melakukan hal berikut ini :
·
Membuat nomor rekening atas nama
perusahaan
·
Melakukan setoran modal
·
Menyerahkan bukti setoran
5.
Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
AMDAL
digunakan untuk :
1.
memberikan masukan terhadap
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2.
Memberikan informasi kepada
masyarakat
3.
Bahan informasi bagi perencanaan
pembangunan wilayah.
4.
Membantu proses pengambilan keputusan
5.
Memberikan masukan terhadap
penyusunan desain
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
· Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
· Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
· Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
· Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
· Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93
mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
· Undang-Undang
No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
Pedoman Pelaksanaan AMDAL
a)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman
Penyusunan AMDAL.
b)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
c)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 86 Tahun 2002
d)
Kewenangan Penilaian didasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman
tata kerja komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen
yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
1.2.
PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika
membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan
usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat
mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara
matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu
modal aktif dan modal pasif. Modal aktif adalah berupa tanah, gedung,
mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan penunjang produksi, dan modal uang ( kas,
wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham-saham atau hak-hak para pemilik
dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
1.
Permodalan Koperasi
Untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :
a)
Modal Sendiri
Modal
sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1.
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi
anggota.
2.
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3.
Dana cadangan, yaitu sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian dana kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami kerugian.
4.
Hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat.
b)
Modal Pinjaman
Modal
pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1.
Anggota dan calon anggota koperasi.
2.
Koperasi lainnya atau anggota
koperasi lain yang didasari perjanjian kerja antar koperasi.
3.
Bank dan lembaga keuangan non-bank
yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.
Penerbitan obligsi dan surat hutang.
5.
Sumber-sumber lain yang sah.
2.
Permodalan Perseroan Terbatas (PT)
dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber
permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuk
menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstern.
a.
Sumber Dana Intern
Sumber dana
intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1.
laba ditahan, yaitu dana yang
diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh pemilik perusahaan.
2.
Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b.
Sumber Dana Ekstern
Sumber dana
eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain
dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1.
Bank
saat ini
pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha
dengan cara memberikan fasilitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakan
tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP).
v Kredit
Investasi Kecil (KIK)
Kredit
Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan
modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha
baru. Syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah :
1.
Memiliki izin resmi, yaitu SITU,
SIUP, NPWP, dan TDP
2.
Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
3.
Membuat proposal pengajuan kredit
4.
Berbentuk badan usaha
5.
Memiliki jaminan
v Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal
Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk
menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian
bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi,
atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya
satu tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank
terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta membawa persyaratan
dokumen yang di perlukan, beserta fotocopynya. Dokumen yang diperlukan, antara
lain :
1.
Isian lengkap dan ditandatangani.
2.
Formulir Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) permohon (suami-istri)
3.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
4.
Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)
5.
Fotocopy Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
6.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
7.
Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2
lembar (suami-istri)
8.
Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah
milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila
diperlukan.
9.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
10.
Neraca perusahaan dan perincian laba
atau rugi.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen
lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank,
Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai
berikut :
v Meneliti
Bank
kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau
tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai
oleh bank, apakah permohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah
bermasalah dalam kredit macet.
v Survei
Ke Tempat Usaha
Bank akan
meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
v Interview
atau Wawancara
Bank akan
melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika
wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan
kredit.
v Analisis
Permohinan Kredit
Setelah tiga
tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap
kredibilitas pemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon
kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudah
cukup menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh,
jaminan atau agunan ( yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi
perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
2.
Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan
kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan
kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya
saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a.
Dasar Hukum
Pada tahun
1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan
Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
1.
Lembaga keuangan nonbank dapat
menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2.
Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada
perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
3.
Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai
sahamnya dapat diperjual belikan di pasar modal.
4.
Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan
modal dari dalam dan luar negeri.
5.
Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan
diluar negeri.
6.
Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan
nasihat keahlian.
7.
Lembaga keuangan nonbank dapat
melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
1.
Lembaga perantara penerbit dan
perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
2.
Lembaga ini berperan sebagai
perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga
seperti saham dan obligasi.
3.
Lembaga pembiayaan pembangunan (Development
Finace Corporation)
4.
Lembaga ini bertugas menghimpun
dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke
perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk membiayai investasi jangka
menengah dan panjang.
5.
Lembaga keuangan lain, seperti
perusahaan asuransi
6.
3.
Modal Venture
Modal
venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara
kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin
mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan. Biasanya
dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
asuransi, dana pension atau reksa dana, bank ivestasi, dan institusi keuangan
lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan
investasi tersebut.
a.
Kriteria Perusahaan
Kriteria
perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
1.
Perusahaan yang telah mempunyai
pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk peningkatan
kualitas produk.
2.
Perusahaan yang memiliki pasar yang
sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
3.
Perusahaan yang akan tetapi melakukan
ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b.
Dasar Hukum
Berdasarkan
keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c.
Fungsi Modal Ventura
Fungsi modal
ventura, antara lain:
1.
Untuk mengembangkan suatu
pengembangan suatu penemuan baru.
2.
Untuk mengembangkan perusahaan yang
mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
3.
Membantu perusahaan yang sedang
berkembang
4.
Membantu perusahaan yang mengalami
kemunduran usaha.
5.
Untuk mengembangkan proyek
penelitian dan rekayasa.
6.
Untuk mengembangkan berbagai
penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalam negeri maupun luar negeri.
d.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis
pembiayaan modal ventura antara lain :
1.
Penyertaan saham
Jenis
pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan
usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam
manajemen perusahan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau
capital gain.
2.
Membeli obligasi konversi
Pada jenis
pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura
mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura,
dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan
modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.
Pola bagi hasil
Pembiayaan
pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu
dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat
dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue
sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan
berdasarkan perjanjian.
e.
Sumber Modal Venture
Sumber modal
venture, antara lain :
1.
Investor perseorangan
2.
Investor institusi
3.
Perusahaan asuransi
4.
Reksadana atau dana pension
5.
Lembaga keuangan internasional
1.3.
PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT
USAHA
Pada saat anda
membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda,
dengan demikian sebagai wirausaha harus mampu memilih tempat yang mampu
memberikan profit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1.
Lokasi pertokoan
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
·
Tingkat kepadatan penduduk
·
Tingkat pendapatan masyarakat calon
konsumen
·
Banyaknya usaha lain ditempat
tersebut
·
Pertimbangan ekonomis
·
Traffic (lalu lintas)
·
Tingkat persaingan
·
Keamanan dan akses parker
2.
Lokasi Perusahaan
Ada dua hal
yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
·
Badan usaha yang memiliki beberapa
perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan
tersebut.
·
Pemilihan tempat kediaman perusahaan
seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3.
Lokasi pabrik
Hal-hal yang
mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
·
Kedekatan Dengan Sumber Bahan
Produksi
·
Kedekatan Dengan Konsumen
·
Ketersediaan atau Kemudahan Untuk
Mendapatkan Tenaga Kerja
·
Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan
Transportasi
·
Sikap Masyarakat Sekitar Serta
Peraturan Pemerintah
1.4.
PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU
PRODUKSI
1.
Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
·
Perencanaan pekerjaan harus
dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga
peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
·
Pemeliharaan dan servis rutin
peralatan, agar peralatan bisa digunakan secara maksimal tanpa kendala
kerusakan yang akan menghambat produksi.
·
Jaminan keamanan dan keselamatan
kerja. Kesehatan, kebersihan dan penerangan di tempat kerja
·
Apabila dalam membuat produk
membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan
yang tepat agar tidak ada mesin yang tidak terpakai atau pekerja yang tidak
lancar.
·
Pembagian ruang dan penetapan mesin (layout)
dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan usaha
a.
Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan
mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin
produk relatif mudah, namun tetap harus dilakukan dengan teliti. Dalam menentukan
mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan faktor teknologi juga
mempertimbangkan faktor nonteknologi, antara lain :
·
Tenaga ahli yang akan menggunakan
mesin dan peralatan tesebut
·
Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan
mesin serta peralatan dilokasi usaha.
·
Infrastruktur seperti sarana dan
fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membuat daftar tentang mesin dan peralatan apa
saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan
sebagai berikut :
·
Peralatan angkutan
·
Peralatan elektronik
·
Peralatan mekanik
·
Mesin pabrik
·
Peralatan lain
b.
Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya
yang diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi
tiga kelompok biaya yaitu :
·
Biaya pembangunan gedung
·
Biaya pembangunan jalan
·
Biaya pengurusan tanah.
·
2.
Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila
bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui
berbagai faktor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain
:
a.
Perkembangan harga produk tersebut,
total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perusahaan, apakah produk tersebut
bebas dari pajak impor
b.
Bahan baku tersebut dapat di impor
dari Negara mana dan bagaimana hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .
1.5.
PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM (SUMBER
DAYA MANUSIA)
Karyawan
merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dapat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal yang
berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.
Proses manajemen sumber daya manusia
yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia.
b.
Tata usaha atau administrasi
kepegawaian ( surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c.
Kompensasi dan kesejahteraan
karyawan meliputi penghitungan besar upah atau gaji
d.
Jaminan perlindungan terhadap
kecelakaan kerja dan pengawasan keselamatan kerja .
Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi
pekerjaan (job description) dan spesifikasi pekerjaan (job
specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara
lain :
a.
Nama pekerjaan
b.
Kegiatan yang harus dikerjakan pada
suatu jabatan
c.
Peralatan atau mesin yang akan
digunakan
d.
Bahan yang digunakan
e.
Wewenang dan tanggung jawab karyawan
f.
Pendidikan dan pelatihan
g.
Kondisi pekerjaan
h.
Risiko atau bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu
diperhatikan, antara lain :
a.
Pendidikan
b.
Pengalaman kerja
c.
Keahlian fisik dan komunikasi
d.
Tanggung jawab
e.
Karakter tenaga kerja
f.
Usia
g.
Jenis kelamin
h.
Keadaan fisik
i.
Temperamen
j.
Bakat
Perekrutan atau Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat
karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga
kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan
dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksternal.
Seleksi
Sosialisasi Dan
Orientasi
Pelatihan ( Training ) Dan Pengembangan
Penilaian Prestasi Kerja
Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
1.6.
PERSIAPAN ADMINISTRASI USAHA
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya sistem administasi yang teratur,
akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen, fungsional, dan
divisional)
1.
Administrasi
Kata administrasi
berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, dan ministare
yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi
yang sering digunakan dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa belanda
yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”.
Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalah digunakan untuk sistem
pencatatan, pengorganisasian , pengelompokan, dan penataan data dari
sumber-sumber manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
2.
Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan
tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membantu
kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan
pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsi yang baik adalah sebagai
berikut :
a.
Mendapatkan informasi atas kegiatan
usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
b.
Mendapatkan data yang akurat dalam
tujuan mengambil keputusan strategis (strategic decision making process)
seperti keputusan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan
keputasan penetapan harga .
c.
Penyusun program dalam rencana
pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
d.
Mengetahui kinerja perusahaan dulu
dan sekarang.
e.
Memperlancar proses-proses antar bagi
dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan
adalah sebagai berikut :
a.
Administrasi digunakan sebagai alat
bukti (catatanya)
b.
Administrasi digunakan sebagai alat
manajemen (laporanya)
c.
Administrasi dibutuhkan sebagai
penilian ( catatan dan laporannya)
3.
kegiatan administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencatatan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a.
Menyelenggarakan pembukuan
b.
Membuat daftar gaji karyawan
c.
Mencatat penyenggaraan produksi
d.
Melakukan surat-menyurat kedalam dan
keluar perusahaan
e.
Mencatatan pesanan-pesanan
f.
Melakukan pengarsipan dokumen
g.
Menyusun rencana anggaran perusahaan
4.
Jenis Pencatatan Dalam Administrasi
Sistem
pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi
untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku bunga
proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi
seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada pencatatan proses
produksi. Sistem pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi
dapat digambarkan sebagai berikut :
a.
Pada Bagian Pembelian
Sistem administrasi
dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
§ Surat-menyurat
(komersial)
§ Letter
of credit (latauc)
§ Buku
pembelian dan laporan pembelian
§ Buku
pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
§ Order
pembelian (purchasenorder)
§ Catatan
transaksi pembelian
b.
Pada Bagian Proses Produksi
Sistem
administrasi yang harus diperhatikan oleh bagian produksi antara lain :
§ Semua
kegiatan selama proses produksi
§ Pencatatan
mutu hasil produksi
§ Pembuatan
surat jalan
§ Pencatatan
biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c.
Pada Bagian Pemasaran Dan Penjualan
Sistem
administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan,
antara lain :
§ Hasil
dari kegiatan pemasaran dan penjualan
§ Data
penjualan dicatat dalam buku piutang
§ Catatan
dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh
akutansi untuk dihitung pendapatan
d.
Pada Bagian Keuangan
sistem pencatatan
yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis,
antara lain :
§ Sistem
pencatatan secara continue ( terus-menerus)
§ Sistem
pencatatan secara periodic.
e.
Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai
media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
§ Sebagai
alat pengingat
§ Sebagai
pedoman
§ Sebagi
duta organisasi
§ Sebagai
alat bukti tertulis
§ Sebagai
sarana promosi
§ Pengarsipan
Dokumen
Kegiatan
kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting
untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office
managemenent and control, kearsipan adalah penetapan kertas-kertas dalam
tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan
terlebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir,
dicatat, dan disimpan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar